Hakim Belum Siap Bacakan Putusan, Anya Dwinov Sedih

Ari Kurniawan | 30 Maret 2017 | 06:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus perdata yang melibatkan Anya Dwinov sedianya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/3). 

Namun sidang dengan agenda putusan tersebut terpaksa ditunda hingga 10 April 2017 mendatang, dengan alasan hakim belum siap.

Anya Dwinov yang dalam perkara ini ada di posisi tergugat merasa sangat sedih. "Jujur aja, aku drop banget. Oh my god, dua minggu lagi aku masih harus ke sini," ungkap Anya.  

Proses persidangan yang bergulir tujuh bulan belakangan memang sangat menyita tenaga, waktu, dan emosi Anya Dwinov. Anya sangat berharap kasus ini cepat selesai agar bisa kembali melanjutkan hidupnya dengan tenang. Namun, faktanya ia masih harus bersabar lebih lama lagi.  

"Aku pikir hari ini aku bisa pecah telur. Apapun hasilnya, aku cuma berharap bisa tidur dengan kepastian. Tapi malah ditunda. Itu berarti aku harus melewati dua minggu lagi dengan pertanyaan besar untuk satu problema yang sangat bikin aku dongkol," tuturnya. 

Kasus ini bermula dari pembelian rumah yang dilakukan Anya Dwinov dari tiga orang ahli waris pada 2013 silam. 

Anya merasa sudah melakukan semua kewajiban dan menjalani prosedur sesuai ketentuan. Termasuk mencicil angsuran selama empat tahun hingga lunas. Namun bukannya rumah yang didapat, Anya malah menerima gugatan dari salah satu ahli waris. 

(ari/ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait