Dikeroyok Saat Sidang, Angoota DPD Ini Lapor ke Polda

TEMPO | 4 April 2017 | 04:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Muhammad Afnan Hadikusumo melaporkan pengeroyokan yang menimpa dirinya di ruang sidang DPD ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan telah menerima laporan tersebut.

“Laporannya sudah kami terima dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan," kata Argo saat dihubungi, Senin, 3 April 2017. Berdasarkan surat laporan bernomor LP-1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertulis dua orang terlapor, yakni Benny  Ramdhani dan Jelis Julkarson Hehi.

Afnan disebutkan mengalami luka di bagian kepala akibat pengeroyokan itu. "Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi dulu, sekarang masih diperiksa," ujar Argo. Menurut Argo, laporan ini akan ditindaklanjuti tanpa memandang siapa pelapor dan terlapornya. "Kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Argo.

Sidang paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V MPR RI ricuh. Kericuhan bermula ketika Farouk dan GKR Hemas hendak membuka Sidang Paripurna. Interupsi muncul dari senator asal Maluku, Basri Salama. Basri memprotes kedua pemimpin rapat yang dianggap tak sah memimpin Paripurna. Rapat pun dianggap tak sah.

 

Basri mendasari sikapnya pada keputusan Panitia Musyawarah Dewan sebelumnya. Mereka memutuskan adanya penyerahan tanggungjawab persidangan dari pimpinan DPD saat ini yang sudah melewati masa jabatan 2,5 tahun kepada pimpinan sementara.

 

Di depan meja pimpinan, Ahmad Nawardi tampak terlibat perdebatan dengan Farouk. Beberapa anggota DPD berebut pengajuan interupsi. Situasi kian riuh ketika para senator itu ikut maju ke meja pimpinan Dewan. Saling dorong sempat berlangsung di antara mereka. Afnan mengaku dikeroyok oleh Benny dan Jelis. Petugas kemanan segera melerai para senator tersebut. 


TEMPO.CO

 

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait