Pilkada DKI, KPU Gelar Pencoblosan Ulang di 3 TPS

TEMPO | 21 April 2017 | 07:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menemukan pelanggaran terkait dengan penggunaan formulir C6 atau surat suara milik orang lain saat pencoblosan pada pilkada DKI Jakarta, Rabu, 19 April 2017.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Muhammad Jufri mengatakan pihaknya menerima tiga laporan terkait dengan persoalan tersebut. "Itu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat," ujar Jufri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 20 April 2017.

Laporan pertama, kata Judri, ditemukan petugas pengawas pemilu di TPS 20 Kelurahan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Jufri menuturkan, di TPS tersebut ada suami-istri yang datang mencoblos dengan menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya. “Mereka memilih menggunakan formulir C6 milik paman dan bibinya,” ujar Jufri.

Saat itu, kata Jufri, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) belum mengetahui sampai pada akhirnya pemilik asli formulir C6 datang. "Baru tahu ketika orang yang punya C6 ini datang mau nyoblos, tapi ternyata enggak bisa karena sudah terpakai suaranya," ujar Jufri.

Kejadian yang sama terjadi di TPS 19, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kali ini, ada dua orang yang menggunakan formulir C6 milik keluarganya yang sedang tidak ada di Jakarta. Keduanya baru diketahui menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya oleh pengurus RT setempat. Kasus serupa terjadi di TPS 1, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Setelah menelusuri seluruh kejadian itu, Jufri mengatakan akan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum DKI untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Soalnya, dalam aturan, jika satu TPS ada lebih dari satu pemilih yang menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya, akan dilakukan pemungutan ulang. "Rekomendasinya masih kami buat. Mungkin selesai malam ini atau besok (hari ini)," ujar Jufri.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan telah mendengar kabar itu. KPU DKI, kata Dahliah, akan segera menggelar pemilihan suara ulang setelah mendapat surat resmi dari Bawaslu DKI. Pemilihan suara ulang rencananya akan diadakan pada akhir pekan ini. "Sabtu atau Minggu, supaya tingkat partisipasinya banyak di hari libur," ujar Dahliah.

Terkait dengan hasil suara, Dahliah mengatakan pihaknya akan tetap menghitung seluruh suara yang sudah masuk. Nantinya, jika pemungutan suara ulang telah dilaksanakan, hasilnya akan diubah mengikuti hasil pemungutan suara ulang saat penghitungan di tingkat kecamatan.

Saat ini KPU DKI masih merekapitulasi suara di tingkat kecamatan hingga Rabu pekan depan. Rekapitulasi dilakukan secara berjenjang hingga ke tingkat provinsi pada 1 Mei 2017.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait