Janji Anies-Sandi Menutup Alexis, Akankah Terlaksana?

TEMPO | 21 April 2017 | 10:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan berjanji akan menutup tempat hiburan malam Alexis di Pademangan, Jakarta Utara. "Ya komitmen kami melaksanakan Perda. Jadi semua pelanggaran akan kami tindak dan perda itulah yang akan menjadi pegangan," ujar Anies di Jakarta, Kamis 20 April 2017.

Perda yang dimaksud Anies, adalah Perda Perda DKI No 8 Tahun 2017 tentang ketertiban umum. Dalam Pasal 42 (1) disebutkan, setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman, atau dan tempat-tempat umum lainnya. (2) Setiap orang dilarang : a. Menjadi penjaja seks komersial; b. Menyuruh memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain menjadi penjaja seks komersial. Pasal 43 setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat berbuat asusila.

Janji Anies menutup Alexis sudah ia ucapkan sejak masa kampanye Pilkada DKI. Saat itu Anies menyebut ada dugaan perdagangan manusia di Alexis. “Ada tanda-tandanya begitu, tapi saya belum punya bukti, kami akan tegas menutup prostitusi,” ujarnya pada Januari 2017 lalu.

Janji penutupan Alexis juga dilontarkan Wakil Gubernur terpilih Sandiaga Uno. Menurut Sandiaga, ia berkomitmen memenuhi janji-janjinya selama kampanye. "Akan diwujudkan begitu kami mendapatkan mandat dilantik," kata Sandiaga.

Namun menutup Alexis bukanlah pekerjaan mudah. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang terkenal galak sekalipun tak bisa menutup Alexis. Ada beberapa tantangan yang harus dihadapi jika ingin menutup Alexis.

Ahok  mengatakan, Alexis memiliki izin usaha yang resmi sama halnya dengan diskotek Stadium dan Mile's yang pernah ditutup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dua diskotek tersebut terpaksa ditutup karena kedapatan sebanyak dua kali ada penyalahgunaan narkoba.

Ahok mengatakan dirinya tidak punya wewenang untuk menutup Hotel Alexis, karena penutupan setiap tempat hiburan yang melanggar aturan harus ada bukti.

Sulitnya menutup Alexis juga pernah diungkap Pelaksana tugas Gubernur DKI Sumarsono.  Menurut Sumarsono penutupan Alexis harus melalui beberapa tahapan. Proses itu, kata Sumarsono, dimulai dengan memberikan surat peringatan.

Sampai saat ini, kata Sumarsono, Alexis belum pernah mendapat surat peringatan. "Jika dapat peringatan kedua, baru bisa langsung dicabut izin operasionalnya," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.

Meski begitu, menurut Sumarsono, pemerintah provinsi DKI Jakarta dapat menarik izin Hotel Alexis tanpa menunggu dikeluarkannya surat peringatan. "Kalau mau langsung dicabut (izin), diubah pergubnya dulu," ujar Sumarsono.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait