Pengacara Minta Hakim Bebaskan Ahok

TEMPO | 26 April 2017 | 06:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum menyatakan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghina suatu golongan.

"Kami memohon agar majelis hakim Yang Mulia berkenan memutuskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menghina suatu golongan," kata Tommy Sihotang, kuasa hukum Ahok, saat membacakan nota pembelaan Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 25 April 2017.

Pada perkara ini, jaksa menyatakan Ahok telah melanggar Pasal 156 KUHP sebagaimana tergantung dalam dakwaan kedua. Jaksa meminta hakim menghukum Ahok dengan pidana satu tahun penjara masa percobaan dua tahun.

Tommy melanjutkan, ia dan timnya juga meminta agar Ahok dibebaskan. "Membebaskan Ahok dari dakwaan pertama dan dakwaan kedua," ujarnya.

Selain itu, Tommy meminta hakim memulihkan hak-hak, harkat martabat, kedudukan, kemampuan Ahok pada keadaannya semula sebelum adanya perkara ini. Terakhir, Tommy meminta membebankan biaya perkara kepada negara.

Tim kuasa hukum Ahok menilai tuntutan yang disusun jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan, melainkan asumsi belaka. "Dan ini saya kira telah menjadikan wujud kepada kami bahwa persidangan ini tidak lebih pada persidangan teaterikal atas dasar tekanan publik dan sebagainya," kata Sirra Prayuna.

Sirra mengatakan jika dilihat secara detail peristiwa tanggal 27 September 2016 di Pulau Pramuka bukanlah sesuatu yang disengaja oleh Ahok. Menurut dia, Ahok sama sekali tidak punya niat untuk menistakan agama Islam seperti yang selama ini dipercaya sebagian masyarakat.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait