Pendukung Ahok Kembali Mendatangi Pengadilan Tinggi

TEMPO | 16 Mei 2017 | 19:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ratusan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa 16 Mei 2017. Mereka menuntut Ketua Pengadilan Tinggi menandatangani surat penangguhan penahanan Ahok. "Status Pak Ahok harus dijadikan tahanan kota," teriak salah satu orator dari atas mobil komando.

Ahok saat ini ditahan di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Ia ditahan setelah divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama. Sejak penahanan Ahok, massa pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta itu terus menyuarakan pembebasan Ahok.

Rendi Reynhard, seorang perwakilan pendukung Ahok mengatakan kedatangan mereka ke pengadilan tinggi untuk menuntut penangguhan penahanan Basuki. Menurut Rendi, kalau penahanan bisa dilakukan sebelum memori banding, "Berarti logikanya penangguhan juga bisa dilakukan."

Rendi mengatakan mereka akan menggelar aksi hingga pukul 18.00 WIB. Setelah itu mereka akan tetap bertahan untuk melakukan doa bersama dan menyalakan lilin hingga pukul 20.00 WIB. Rendi tak tahu apakah polisi akan mengizinkan aksi mereka itu. "Walaupun dilakukan pembubaran dan disemprot water cannon kami tetap akan bertahan," katanya.

Sebelumnya pada Jumat, 12 Mei 2017 ratusan pendukung Ahok dibubarkan paksa oleh polisi karena masih bertahan di depan Pengadilan Tinggi sampai malam hari. Delapan orang ditangkap pada saat itu.

 

Personil kepolisian saat ini juga mulai berjaga di sekitar Pengadilan Tinggi. Belasan polisi nampak menjadi pagar betis agar massa tidak menganggu arus lalu lintas. Tameng-tameng juga mulai dikeluarkan dari halaman Pengadilan. Kendaraan water canon terlihat bersiaga di dekat kerumunan pendukung Ahok.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait