Jaksa Kasus Ahok Ajukan Banding, Apa Isi Tuntutannya?

TEMPO | 17 Mei 2017 | 14:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa penuntut umum kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melayangkan pengajuan banding kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Permohonan itu sudah tertuang dalam akta permintaan banding yang ditandatangani oleh jaksa penuntut umum dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Sudah disampaikan Senin lalu,” ujar juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Mawawi, Selasa 16 Mei 2017.

Ditambahkan Nirwan, salah satu alasan pengajuan banding adalah putusan hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa. Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jaksa bisa mengajukan banding apabila vonis hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Jaksa dan terdakwa bisa melakukan upaya hukum,” kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama. Hakim menilai Ahok melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa, yang hanya meminta Ahok dihukum 1 tahun penjara dan 2 tahun percobaan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, membenarkan bahwa jaksa penuntut umum telah mengajukan banding.

“Mereka sudah datang ke panitera Senin lalu untuk mengajukan banding atas putusan dengan terdakwa Ahok,” kata dia. 

Tapi, kata dia, jaksa belum menyerahkan memori bandingnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengacara Ahok, Darwin Aritonang, menyatakan tim kuasa hukum belum diberi tahu soal jaksa yang mengajukan banding. Ia menilai apa yang akan dilakukan jaksa tak perlu diapresiasi karena sudah sepatutnya banding diajukan.

“Banding ini bukan semata-mata menolak putusan pengadilan negeri,” kata dia.

Tim kuasa hukum Ahok tengah menyusun memori banding. Salah satu pengacara, I Wayan Sudirta, menyebut ada 22 hal dalam memori banding yang akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKi. Jumlah itu, kata dia, mungkin bertambah.

Wayan bersama sepuluh penasihat hukum Ahok lainnya mendatangi Markas Komando Brigade Mobil, Depok, Jawa Barat, kemarin.

Selain membesuk, mereka memberikan memori banding kepada kliennya untuk dipelajari.

“Kami datang memang berfokus untuk mengerjakan memori banding,” ujar Sirra Prayuna, pengacara Ahok lainnya.

Memori banding ini, kata Wayan, penting untuk menjadi landasan dalam upaya perlawanan hukum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut dia, ada beberapa hal yang menjadi poin penting dalam memori banding yang akan diserahkan. Salah satunya, memori banding dibuat untuk menilai pertimbangan-pertimbangan majelis yang terungkap di persidangan itu, “Apakah dimuat secara komperensif atau tidak.”

Selain itu, Ahok langsung ditahan selepas menjalani persidangan.

“Penahanan Ahok dimuat di halaman 615–616 (putusan hakim) tapi tidak ada satu pun yang menyebutkan alasan mengapa dia ditahan,” kata Wayan. Kalau dasarnya alasan yang mengkhawatirkan, kata dia, dalam putusan harus muncul kata “mengkhawatirkan” itu.

 

TEMPO.CO

 

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait