PBB Desak Pemerintah Indonesia Cabut Hukuman Ahok

TEMPO | 23 Mei 2017 | 13:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Perserikatan Bangsa-Bangsa mendesak pemerintah Indonesia meninjau kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. PBB menyebut kasus tersebut sebagai kriminalisasi.

"Hukum pidana yang menghukum penistaan agama merupakan pembatasan yang melanggar hukum terhadap kebebasan berekspresi, dan secara tidak proporsional menargetkan orang-orang yang termasuk kelompok agama minoritas atau agama tradisional, orang-orang yang tidak beriman dan orang-orang yang membangkang secara politik," kata sekelompok ahli di bidang hak asasi manusia dari  PBB dalam pernyataan pers, Senin 22 Mei 2017. 

Para ahli tersebut terdiri dari pelapor khusus tentang kebebasan beragama atau kepercayaan bernama Ahmed Shaheed dan pelapor khusus tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi, David Kaye. Lalu ahli independen bidang promosi tatanan internasional yang adil dan demokratis bernama Alfred de Zayas.

"Kasus ini menggambarkan keberadaan hukum penistaan agama bisa digunakan untuk membenarkan intoleransi dan kebencian," kata para ahli PBB. 

Para ahli tersebut mendesak pemerintah membatalkan hukuman kepada Ahok. Selain itu, memberi Ahok pengampunan dalam bentuk yang diatur di sistem hukum Indonesia, agar Ahok bisa segera keluar dari penjara. 

Hukum penghujatan juga dinilai para ahli PBB tidak sesuai dengan masyarakat demokratis seperti Indonesia. 

"Ini merugikan pluralisme agama di negara ini," para ahli menambahkan.

Para ahli HAM dari PBB ini  menyatakan hukuman penistaan agama dan pemenjaraan bagi Ahok akan merongrong kebebasan beragama dan kebebasan berbicara di Indonesia.

Ketiga ahli PBB tersebut merupakan bagian dari apa yang dikenal sebagai Prosedur Khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Prosedur Khusus merupakan badan ahli independen terbesar dalam sistem HAM PBB dan merupakan nama umum Dewan Independen Pencarian Fakta dan Mekanisme Pemantauan yang membahas situasi negara tertentu atau isu-isu tematik di seluruh belahan dunia.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis dua tahun penjara. Semua berawal dari ucapan Ahok saat menyinggung soal Surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Video dengan durasi 40 menit itu diunggah di situs pemerintah provinsi pada 27 September 2016. 

Pemilik akun Facebook bernama Buni Yani menyebarkan potongan video pidato Ahok sepanjang 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit. Dalam akun Facebook miliknya, Buni Yani menyematkan sebuah kalimat bernada provokatif bersamaan dengan videonya. Pada 7 Oktober 2016, Ahok dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas tuduhan penistaan agama. 

 

TEMPO.CO

 

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait