Istri Ahok, Veronica Tan: Kami Tidak Mau Lagi Memperpanjang Kasusnya

TEMPO | 23 Mei 2017 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah permohonan banding dicabut, istri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Veronica Tan mengatakan dia bersama dengan anak-anak akan mendukung proses Ahok melewati hukumannya.

Seperti diketahui, permohonan banding terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama telah dicabut pihak keluarga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 22 Mei 2017. Ahok telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada sidang putusan, Selasa, 9 Mei 2017.

"Semenjak dari gubernur, jadi tersangka sampai hari kami rasa sudah cukup. Kami tidak mau lagi memperpanjang kasusnya," ujar Veronica dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Mei 2017.

Menurut Veronica, biar Ahok menjalani semua demi kepentingan bersama. "Anak-anak dan keluarga mendukung pilihan ini," ujarnya lagi. Adik Ahok yang sekaligus kuasa hukumnya, Fify Letty Indra, mengatakan keputusan pencabutan sangat berat dari sisi keluarga. Proses hukum telah dijalani dan keputusan ini bukan berarti Ahok penakut. "Malah membuktikan Ahok tidak egois," ujar Fify yang mendampingi Veronica.

Sebelumnya, Ahok telah mulai menjalani proses hukuman selama 2 tahun di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Dengan beberapa pertimbangan gangguan dari pendukung terhadap para tahanan lain kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, 10 Mei 2017.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait