Kira-kira Apa yang Akan Terjadi Setelah Ahok Cabut Banding?

TEMPO | 23 Mei 2017 | 20:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Status atau hukuman Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini bergantung pada putusan atas banding yang diajukan jaksa. Jika jaksa ikut mencabut bandingnya, vonis langsung berkekuatan hukum tetap dan Ahok langsung berstatus terpidana.

Jika banding jaksa jalan terus, maka kemungkinan yang terjadi adalah:

- Majelis hakim mengabulkan banding jaksa dan mengurangi hukuman Ahok

- Majelis hakim menolak banding jaksa tanpa menambah hukuman Ahok

- Majelis hakim menolak banding jaksa dan menambah hukuman Ahok.

 

Setelah putusan banding, hanya jaksa yang berwenang mengajukan kasasi.

 

 

Sebagai terhukum, Ahok bisa mendapat remisi dengan syarat

 

- Berkelakuan baik

- Telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan

 

Kriteria kelakuan baik:

- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan

- Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik.

 

Ahok sebagai terhukum bisa melakukan upaya hukum luar biasa:

- Peninjauan kembali menggunakan bukti baru atau novum

Dasar hukum Pasal 66-77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

- Memohon grasi kepada presiden

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi

 

TEMPO.CO

 

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait