Pengacara Benarkan Ahok Mengajukan Surat Pengunduran Diri

TEMPO | 24 Mei 2017 | 18:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - I Wayan Sudirta, pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membenarkan kalau kliennya mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Surat itu ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden.

Sudirta mengatakan keputusan Ahok tersebut diambil karena dua alasan. "Pertama, dia tidak ingin menjadi beban bagi pemerintahan Presiden Jokowi," katanya saat dihubungi, pada Rabu 24 Mei 2017. Ahok ingin keberadaan dirinya bermanfaat bagi negara, bukan menjadi beban.

 

Ahok juga ingin menunjukkan ketegasan sikapnya melalui pengunduran diri tersebut. "Dia tidak ingin kembali menjadi gubernur," kata Sudirta. Dengan begitu, orang lain tak perlu lagi menduga dan khawatir Ahok akan kembali ke Balai Kota Jakarta.

 

Sudirta mengaku mendengar kabar pengunduran diri tersebut dari salah seorang saudara Ahok yang selalu hadir di setiap persidangan. Dia tak tahu kapan Ahok menandatangani surat pengunduran diri tersebut karena belum bertemu langsung dengan Ahok.

Dalam surat pengunduran dirinya, Ahok menyampaikan keputusan itu diambil terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 dan Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2017 tentang pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta dan penunjukan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017 pada 12 Mei 2017.

Ahok divonis menodai agama karena menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian menjatuhi hukuman dua tahun penjara. Ahok menyatakan banding dan menyerahkan memori banding pada 22 Mei 2017. Namun, belum satu jam berkasnya diserahkan ke pengadilan tinggi, dia melalui istrinya, Veronica Tan, mencabut banding. Menurut Veronica, Ahok mencabut banding karena tidak ingin terjadi gejolak di masyarakat karena proses hukum yang belum final tersebut.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait