Jadi Gubernur Definitif, Djarot Tak Akan Didampingi Wakil

TEMPO | 5 Juni 2017 | 17:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Permohonan penerbitan keputusan presiden ihwal mundurnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari kursi Gubernur DKI Jakarta kepada presiden sudah diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Terkait keputusan DPRD DKI paripurna atas mundurnya Gubernur Jakarta, sudah kami ajukan ke istana," ucap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017. 

Menurut Mendagri, langkah pelantikan Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur juga tidak akan memakan waktu lama. Dan setelah dilantik, Djarot akan memimpin proses suksesi kepada Gubernur Jakarta terpilih Anies Baswedan pada hingga Oktober nanti.

Selama memimpin proses itu, ucap Tjahjo, posisi Wakil Gubernur Jakarta dibiarkan kosong. "Karena masalah waktunya yang empat sampai lima bulan dan tidak ada wakil," kata dia.

Sebelumnya, Ahok menyampaikan keputusan pengunduran dirinya setelah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017.

Ahok divonis dua tahun penjara setelah dinilai terbukti menodai agama karena menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

Ahok juga mencabut pernyataan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

DPRD DKI Jakarta lewat sidang paripurna istimewa pada pekan lalu, telah menerima pengunduran diri Ahok dan mengajukan Djarot sebagai penggantinya.

 

TEMPO.CO

 

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait