Berkas Firza Husein Dikembalikan, Polisi Akan Melengkapi

TEMPO | 7 Juni 2017 | 22:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melengkapi berkas kasus Firza Husein yang dikembalikan Kejaksaan. "(Pengembalian berkas) ini bagian dari tahapan penyidikan, kewajiban penyidik adalah melengkapinya," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono pada Rabu, 7 Juni 2017.

Argo mengatakan penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai permintaan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa mengatakan bahwa kasus Firza Husein belum lengkap bukti-buktinya. Mereka meminta kepolisian menggali saksi lain dan bukti petunjuk tambahan.

Dia menegaskan bahwa penyidik pasti akan melengkapi bukti formil dan materil yang dibutuhkan kejaksaan. Karena itu, polisi butuh kerja sama dengan kejaksaan untuk menyamakan persepsi pidana yang menjerat Firza Husein.

Polisi beberapa waktu lalu melaksanakan gelar perkara dengan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polisi membeberkan fakta-fakta hukum yang sudah diperoleh. Mereka memberikan semua berkas pemeriksaan atas kasus pornografi tersebut.

Argo belum memastikan, kapan nantinya berkas perkara itu akan dilimpahkan lagi ke tahap P-21 atau telah dinyatakan lengkap. Pihaknya masih menunggu keputusan jaksa. Sementara ini, fokus polisi melengkapi keterangan saksi yang perlu diperkuat.

Selain itu, saat ini polisi juga tengah menetapkan Rizieq sebagai tersangka atas kasus yang sama. Namun Rizieq masih diburu polisi karena masih berada di luar negeri. Polisi sempat mengajukan red notice ke Interpol atau permohonan penangkapan Rizieq di Arab Saudi. Namun sampai saat ini, permohonan belum disanggupi.

Polda Metro Jaya juga berencana mengedarkan nama Rizieq sebagai orang yang diburu polisi, atau dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, selebaran DPO akan ditempel di tempat publik, termasuk di media sosial.

"Kami sekarang masih menunggu, sampai yang bersangkutan balik ke Indonesia," ucap Argo. Dia meyakini Rizieq akan pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus pornografi. Apalagi Rizieq adalah sosok panutan masyarakat dan pasti memberi contoh baik bagi publik atas penegakan hukum di Indonesia.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait