Jaksa Cabut Banding, Ahok Resmi Jadi Terpidana

TEMPO | 9 Juni 2017 | 22:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Perjalanan perkara penodaan agama yang membuat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis 2 tahun penjara akhirnya berakhir.

Jaksa penuntut umum yang sebelumnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memutuskan mencabut banding tersebut.

"Manfaatnya untuk Kejaksaan apa lagi sih. Ndak ada lagi kan? Kan udah diterima (oleh Ahok)," kata Ketua Tim JPU Ali Mukartono di kantornya Kamis 8 Juni 2017.

Jaksa telah mengirimkan permohonan pencabutan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa sore 6 Juni 2017.

Sebelumnya Ahok terlebih dulu mencabut banding pada Senin, 22 Mei 2017 lalu. Ahok menerima putusan pengadilan yang menyatakan ia telah terbukti menodai agama sesuai Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Menurut Ali, pencabutan berkas banding itu sudah dipertimbangkan sejak Ahok mencabut banding. Ali mengatakan tak ada lagi alasan untuk banding karena Ahok telah menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Ahok dua tahun penjara.

Pencabutan banding ini sebelumnya sudah diisyaratkan oleh Jaksa Agung Prasetyo. Ia beralasan pencabutan itu lantaran Ahok telah menerima putusan hakim.

"Toh Ahok sudah menerima putusan, jadi kami lebih baik fokus ke perkara lain yang lebih penting," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Jaksa mengajukan banding karena mempersoalkan pasal 156a terkait penodaan agama yang digunakan Hakim sebagai dasar untuk memvonis Ahok. Adapun Jaksa menuntut Ahok dengan pasal 156 atas penyebaran kebencian terhadap golongan tertentu.

Setelah dipertimbangkan, kata Ali, pasal yang digunakan Hakim masih dalam lingkup tuntutan.

"Kecuali kalau tuntutannya bebas. Lain lagi itu di luar dakwaan," ujar dia.

Dengan dicabutnya banding Jaksa, Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi, mengatakan otomatis perkara Ahok telah inkrah.

"Iya (inkrah)," kata dia.

Johanes mengatakan pihaknya telah menerima permohonan pencabutan banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.

Selanjutnya, kata dia, untuk proses administrasi, majelis hakim yang telanjur terbentuk akan mengeluarkan penetapan pencoretan banding dari buku register. Kemudian, seluruh berkas perkara akan dikembalikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terkait penahanan Ahok selanjutnya, Yohanes mengatakan kewenangan ada pada Jaksa sebagai eksekutor. Saat ini Ahok masih ditahan di Mako Brimob, Depok setelah sebelumnya di Lembaga Permasyarakatan Cipinang.

Ali belum dapat memastikan apakah Ahok akan dipindahkan dari Mako Brimob. "

Nanti dikoordinasikan dengan Kejari Jakut," kata dia.

Ali menjelaskan jika berdasarkan wilayah penanganan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, biasanya terpidana ditahan di Lapas Cipinang.

"Kalo Jakut itu di Cipinang, setelah Cipinang mau ke mana itu (kewenangan) ada di Kepala Lapas," ujar dia.

Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, tak mempersoalkan pilihan Jaksa yang mencabut banding. Dia pun menyebut belum memikirkan pengajuan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo.

"Masih jauh. Belum ke situ," kata dia. Menurut dia, fokus Ahok setelah keluar dari tahanan adalah membuat buku dan membuka bisnis.

"Tentunya bisnis yang tetap menjaga reputasi dan tidak merusak alam. Baru diskusi mana yang akan diambil belum tahu," ujar dia.

 

TEMPO.CO

 

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait