Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

TEMPO | 14 Juni 2017 | 23:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisisan Republik Indonesia Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan pidana kurungan dalam sidang pembacaan putusan terkait kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2012-2014.

"Menyatakan bahwa Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Baslin Sinaga, ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2017.

Baslin menyatakan hal yang memberatkan Brotoseno di antaranya, dia tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan dia, yaitu Brotoseno bersikap baik dalam persidangan, belum pernah menjalani hukuman pidana, dan mempunyai tanggungan keluarga, serta tidak menikmati uang yang dikorupsi.

Pengembalian uang yang diterimanya, juga turut meringankan vonis Brotoseno. Seusai sidang, hakim bertanya kepada Brotoseno seputar putusan yang diterimanya. "Saya pikir-pikir," kata kekasih Angelina Sondakh itu.

Saat keluar dari ruang sidang Brotoseno didampingi beberapa rekannya. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu menyalami satu per satu rekannya itu, dia mengucapkan terima kasih. Namun Brotoseno enggan memberi keterangan kepada pers.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Brotoseno dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Brotoseno terbukti menerima suap dalam kasus cetak sawah.

"Patut diduga penerimaan hadiah atau janji itu untuk menggerakkan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan pekerjaannya," ujar jaksa penuntut umum, Achmad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.

Jaksa menyebut Brotoseno terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari seorang perantara. Uang itu diberikan untuk menunda pemeriksaan terhadap mantan Mneteri BUMN Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah dengan tersangka Upik Rosalinawasrin. 

Pemberian uang itu bermula dari pertemuan yang dilakukan Brotoseno dengan perantara dan penyidik Bareskrim lainnya, yaitu Komisaris Polisi Dedi Setiawan. Dedi juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. 

Dalam pertemuan tersebut, Brotoseno menyarankan agar pihak Dahlan mengirim surat pemberitahuan penundaan pemeriksaan. Sebagai kompensasinya, Brotoseno menerima uang Rp 1 miliar. Uang itu lalu dibagikan kepada Dedi sebesar Rp 100 juta.

Setelah pemberian itu, Brotoseno kembali menerima uang Rp 900 juta. Uang itu ia bagi dengan Dedi sebesar Rp 50 juta. Selain menerima uang, Brotoseno menerima lima tiket penerbangan dari Yogyakarta yang disediakan perantara. Jaksa menganggap perbuatan Brotoseno telah mencederai nama baik aparat penegak hukum. Terlebih, Brotoseno pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Brotoseno tertangkap tangan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar saat diduga tengah menerima suap, Kamis, 17 November 2016. Ikut ditangkap Kompol Dedi Setiawan Yunus, perwira polisi yang menjadi perantara Brotoseno, dan pengacara Harris Arthur yang memberikan uang.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait