Mi Instan Mengandung Babi Ditarik, YLKI: Terlambat

TEMPO | 21 Juni 2017 | 10:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penarikan produk mi instan mengandung babi yang dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dinilai terlambat. Sebab mi instan asal Korea tersebut sudah lama beredar di Indonesia. "Kenapa baru sekarang ada public warning?" kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, melalui keterangan tertulisnya.

Tulus menuturkan, BPOM seharusnya tak sekadar memberikan edaran dan menarik produk-produk tersebut. BPOM perlu memberikan sanksi hukum baik secara administrasi maupun pidana.

"Importirnya patut dicabut izin operasionalnya karena telah memasukkan produk yang tidak memenuhi standar regulasi di Indonesia, yakni proses produksi halal. Apalagi setelah ada UU Jaminan Produk Halal," katanya.

Selain itu, Tulus menilai kepolisian layak bertindak pro justitia dalam masalah ini. "Importir dan distributor patut dipidana karena diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal," ujar Tulus.

Sebelumnya, BPOM mengeluarkan surat perintah penarikan produk mi instan asal Korea karena terbukti mengandung babi. Penarikan dilakukan karena produk itu tidak mencantumkan peringatan "Mengandung Babi" pada label kemasan.

"Berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mi instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi," demikian tertulis dalam surat edaran BPOM tertanggal 15 Juni 2017.

Berdasarkan surat edaran bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu, produk mi yang mengandung babi itu adalah Samyang Mi Instan U-Dong, Nongshim Mi Instan (Shin Ramyun Black), Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen). Importir keempat produk itu adalah PT Koin Bumi.

BPOM telah memerintahkan importir untuk menarik produk-produk itu dari peredaran. Selain itu, BPOM menarik izin edar produk karena tidak sesuai dengan ketentuan.

Apabila keempat produk mi instan yang dimaksud masih beredar di pasaran, BPOM pusat menginstruksikan kepada Kepala Balai POM seluruh Indonesia untuk menarik produk tersebut.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait