Ini Alasan Ahok Batal Dipindahkan ke LP Cipinang

TEMPO | 22 Juni 2017 | 19:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Juru bicara Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Syarpani, mengatakan pihaknya mengeksekusi terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, 21 Juni 2017.

Namun kemudian Kepala LP Cipinang mengirim surat ke kejaksaan yang isinya menyatakan bahwa proses penahanan tetap dilakukan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua. "Hal ini mengingat ancaman keamanan dan adanya gangguan kenyamanan dari narapidana lain," ujar Syarpani saat dibuhungi Tempo, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017.

Menurut Syarpani, jumlah pegawai yang ada di LP Cipinang sangat terbatas. Apalagi saat ini menjelang Idul Fitri, sehingga pihak LP sibuk mempersiapkan kunjungan dari keluarga napi. Kunjungan ke LP pada hari raya, kata Syarpani, pasti membeludak. Dari 3.000 napi, sebanyak 1.000 orang di antaranya dibesuk oleh kerabat mereka. "Maka betapa padatnya kondisi LP, apalagi kalau yang membesuk satu napi ada tiga orang," kata Syarpani.

Menurut Syarpani, terpidana Ahok akan menjalani masa hukumannya untuk sementara di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi terlebih dulu. "Menunggu keputusan dari pimpinan setelah Lebaran," tutur Syarpani.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan terpidana Ahok akan tetap menjalani sisa hukumannya di Rumah Tahanan Mako Brimob. "Ini permintaan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang," kata Noor Rachmad di ruang Jampidum, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017.

Menurut Noor, permohonan permintaan agar Ahok dipindahkan dari Rutan Mako Brimob ke LP Cipinang didasarkan atas adanya peristiwa sebelumnya, yakni kegaduhan di luar LP. Karena itu, LP Cipinang mengirimkan surat ke Mako Brimob agar penahanan terpidana bekas Gubernur DKI Jakarta itu tetap dilakukan di Rutan Mako Brimob.

Ahok divonis penjara 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Mei 2017. Ahok sempat ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Mako Brimob.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait