3 Pelaku Bullying di Gunadarma Diskors 1 Tahun

TEMPO | 20 Juli 2017 | 10:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Universitas Gunadarma menjatuhkan sanksi skorsing 12 bulan kepada tiga mahasiswa yang melakukan bullying (perundungan) kepada rekannya, MF pada Jumat pekan lalu. Ketiga pelaku yakni, AA, YLL dan HN, dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib universitas karena telah merisak teman sekelasnya.

"Ketiganya sudah dijatuhi sanksi kategori menengah-berat," kata Wakil Rektor Universitas Gunadarma Irwan Bastian, saat jumpa pers Rabu malam, 19 Juli 2017. "Sanksi dimulai pada tahun ajaran baru."

Gunadarma mengutuk tindakan bullying dalam bentuk apapun. Bahkan, video berdurasi 14 detik menjadi tamparan keras bagi Gunadarma untuk mengevaluasi diri. "Begitu video viral di media sosial, kami langsung membentuk tim yang bertugas investigasi kasus tersebut," ujarnya.

Rektorat melihat video perisakan terhadap mahasiswa Gunadarma, oleh temannya merupakan permasalahan besar. Pihaknya bergerak cepat untuk meminta keterangan mahasiswa yang berada di video itu.

"Keputusan tim investigasi menjatuhkan sanksi kepada tiga pelaku berupa skorsing 12 bulan, karena telah melakukan pelanggaran tersebut," ujarnya. "Hukuman sudah sesuai dengan tata tertib kehidupan kampus mahasiswa Gunadarma."

Selain tiga pelaku bullying, Gunadarma juga memberi sanksi kepada PDP, yakni skorsing enam bulan. "Kami juga berikan peringatan tertulis kepada sembilan mahasiswa yang terlihat dalam video," ujarnya.

Orang tua AA, Sudarisman, mengatakan telah menerima keputusan sanksi yang diberikan Gunadarma terhadap anaknya. Menurutnya, Gunadarma juga memberikan itikad baik dengan memberikan konsultasi psikologi selama enam bulan pertama terhadap anaknya. "Yang ujungnya untuk evaluasi, dan ada pembinaan psikologi," ucapnya. "Sebab, anak saya saat kecil juga termasuk anak berkebutuhan khusus."

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait