Rektor Beberkan Peran Pelaku Bullying di Universitas Gunadarma

TEMPO | 20 Juli 2017 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rektor Universitas Gunadarma Margianti mengatakan13 mahasiswa telah diberi sanksi dari tingkat ringan sampai berat atas bullying (perundungan) terhadap temannya yang berinisial MF.

Sanksi skorsing 12 bulan dijatuhkan kepada mahasiswa berinisial AA, YLL dan HN. Sedangkan, PDP dihukum enam bulan skorsing. Sementara slainnya diberikan peringatan tertulis. "Sanksi diberikan setelah tim investigasi turun. Sanksi telah sesuai tata tertib di Gunadarma, yang telah ditandatangani mahasiswa saat mulai masuk kuliah," kata Margianti, pada Rabu (19/7).

Margianti lalu membeberkan peran ke-13 pelaku bullying yang terjadi di kampus Gunadarma, Kelapa Dua, Jumat (14/7) lalu, sekitar pukul 16.30. Tiga pelaku dihukum lebih berat karena dianggap sebagai pelaku utama yang terlihat dari video yang beredar.

Jelas Margianti, AA menjadi pelaku yang menarik ransel MF. Sedangkan, YLL yang membuat video bullying temannya tersebut. "HN, yang terdengar suaranya meminta agar MF, menampol AA," ucapnya. "HN berkata tampol, sebagai syarat agar MF, tidak diganggu lagi oleh AA."

Margianti melanjutkan PDP dijatuhi sanksi enam bulan skorsing karena terlihat dalam video itu melintas. "PDP yang terlihat menggunakan tas melintas dekat MF," ujarnya, sambil menambahkan, "sembilan yang diberi peringatan tertulis adalah mereka yang ada di lokasi, tapi diam saja."
 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait