Pengusutan Kasus Beras oleh Polisi Dimulai dari Temuan Ini  

TEMPO | 24 Juli 2017 | 10:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengusutan kasus beras yang menyeret PT Indo Beras Unggul, anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera, bermula dari temuan polisi soal harga gabah kering.

Ketua Satuan Tugas Pangan Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan awal kecurigaan polisi tersebut ketika mengetahui PT Indo Beras Unggul membeli gabah kering dari petani dengan harga terlalu tinggi di sentra produksi Bekasi dan Karawang. Penetapan harga itu dinilai mematikan pengusaha penggilingan yang tak bisa membeli dari petani seharga itu.

“Mereka (PT Indo Beras) beli gabah kering panen ke petani yang awalnya Rp 3.600 per kilogram menjadi sebesar Rp 4.900 per kilogram,” kata Setyo kepada Tempo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Sabtu, 22 Juli 2017.

Kepolisian Republik Indonesia menyegel PT Indo Beras Unggul, produsen beras cap Ayam Jago, lantaran dituduh melakukan penipuan dengan menjual beras medium bersubsidi seharga beras premium. Menurut Setyo, PT Indo Beras beroperasi sejak 2010 sekaligus melakukan praktik pembelian dari petani setelah PT Tiga Pilar Sejahtera mengakuisisi sejumlah perusahaan, seperti Dunia Pangan dan Alam Makmur Sembada.

Setyo menerangkan, membeli dari petani dengan harga tinggi tentu saja diperbolehkan. Namun, petani pasti memilih menjual gabahnya ke PT Indo Beras bukan ke penggilingan. Akibatnya, sektor penggilingan tak bisa bersaing karena tak memiliki dana besar. “Sementara perusahaan itu (PT Indo beras) ada cukup modal, dia bisa memasarkan dengan leluasa.”

Namun, Setyo belum bisa menyampaikan angka pasti kerugian versi Satgas Pangan yang terdiri atas unsur Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Polri, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Fakta yang pasti, Satgas Pangan menemukan perbedaan harga antara HET beras Rp 9.000 dan harga jual dari PT Indo Beras sebesar Rp 20 ribu. “Seminggu mereka produksi beras 4.000 ton. Hitung saja,” tuturnya.

Soal jenis beras, menurut Setyo, beras premium dan medium berasal dari satu jenis, yaitu IR64. Tapi, beras medium, yakni beras patah-patah (broken), memiliki persentase 20 persen, sedangkan beras premium persentase beras broken 0-10 persen. Beras premium inilah ditemukan dijual seharga Rp 20 ribu per kilogram ke pasar oleh PT Indo Beras padahal sesuai HET harganya Rp 9.000.

Apakah Ayam Jago adalah beras subsidi sehingga muncul kasus beras? Setyo menerangkan, yang disubsidi bukanlah harga berasnya melainkan pupuk dan benih untuk menghasilkan beras.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait