Sidang Heboh, Muncul Wanita Pamer Uang Hasil Penggandaan Dimas Kanjeng

TEMPO | 2 Agustus 2017 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Negeri Kraksaan, Jawa Timur, mendadak heboh menjelang persidangan dengan agenda putusan atas terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Selasa, 1 Agustus 2017. Tiba-tiba muncul seorang perempuan memamerkan puluhan lembar mata uang asing, yang dikatakannya hasil penggandaan Dimas Kanjeng.

Keberadaan perempuan yang mengaku bernama Hasmiati dari Makassar itu, langsung menarik perhatian sejumlah wartawan dan pengunjung sidang. Di depan sejumlah wartawan, Hasmiati memamerkan mata uang asing. "Ada mata uang Kamboja, Iran, Turki, Thailand, New Zealand," kata Hasmiati.

Hasmiati membantah tudingan bahwa uang yang dipamerkan itu adalah uang palsu. "Ngapain ini palsu, ini asli, ini benar-benar (digandakan) ilmunya Allah," ujarnya. Dimas Kanjeng, yang disidang karena kasus dugaan pembunuhan, sebelumnya dikenal sebagai pengganda uang.

Beragam mata uang itu, kata Hasmiati, tidak bisa ditukarkan di Probolinggo. "Mata uang banyak macam. Kraksaan ini kan kecil, enggak ada kalau mau tukar di sini. Adanya di Jakarta baru bisa," ujar dia. Dia juga mengatakan dari sejumlah uang itu sudah ada yang ditukar dengan rupiah. "Saya butuh untuk belanja-belanja, dan ke sana ke mari," kata dia.

Para pengunjung persidangan Selasa pagi tadi banyak didominasi para pendukung Kanjeng Dimas Taat Pribadi. Teriakan-teriakan 'Yang Mulia-Yang Mulia' terlontar dari puluhan pendukung begitu melihat Kanjeng Dimas masuk atau keluar dari ruang sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan putusan 18 tahun penjara terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam sidang Selasa, 1 Agustus, di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ia dinilai terbukti bersalah atas pembunuhan dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah. Keduanya dibunuh karena dinilai bakal membongkar praktik penipuan yang Taat Pribadi jalankan.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Dimas Kanjeng.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait