Kasus Order Go Food Fiktif, Sugiarti Tersangka Pencemaran Nama Baik

TEMPO | 2 Agustus 2017 | 10:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polisi menetapkan Sugiarti, terlapor dalam kasus dugaan order fiktif Go Food yang merugikan seorang pegawai bank swasta di Matraman, Julianto Sudrajat sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Sapta Maulana mengatakan, Sugiarti ditetapkan tersangka bukan karena tindakannya yang melakukan order fiktif melainkan karena dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang ITE.

"Masalah order fiktif itu lain lagi, yang dilaporkan Julianto itu soal pencemaran nama baik," kata Sapta saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Agustus 2017.

Kasus pencemaran nama baik terkait foto KTP Julianto yang disebar oleh Sugiarti di media sosial dengan tuduhan sebagai seorang penipu. Hal itu menyebabkan Julianto dipecat oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum berencana menahan Sugiarti. Alasannya, selama ini Sugiarti kooperatif. "Alamatnya kan jelas dan kooperatif juga," katanya.

Sebelumnya, Julianto menjadi viral di media sosial karena seringnya pesanan Go Food datang tertuju padanya. Padahal ia tak pernah memesannya.

Pesanan yang datang ke Julianto biasanya memiliki tagihan yang cukup besar. Awalnya ia membayar tagihan tersebut karena merasa iba dengan pengemudinya. Namun kelamaan ia pun kewalahan.
 
 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait