Bos Pabrik Ayam Jago dan Maknyuss Jadi Tersangka

TEMPO | 2 Agustus 2017 | 21:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Bos PT Indo Beras Unggul atau PT IBU, berinisial TW, ditetapkan sebagai tersangka. TW adalah direktur utama dari perusahaan produsen beras Maknyuss dan Ayam Jago.

“Kami sudah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, Rabu, 2 Agustus 2017, di Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Brigadir Jenderal Agung Setya menambahkan polisi telah memeriksa bos PT Indo Beras Unggul tersebut.

Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, TW dinilai memiliki tanggung jawab terhadap dugaan praktek kecurangan dan pelanggaran Undang-Undang Pangan.

Adapun PT Indo Beras Unggul dijerat tiga aturan, yakni Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 382 KUHP tentang Perbuatan Curang.

Martinus melanjutkan, pihaknya akan menjelaskan lebih lengkap terkait peran TW. Kemarin, kata dia, penyidik telah menggelar perkara tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi kemudian menahan TW. 

“Mulai berlaku, kami tahan hari ini,” kata Martinus. 
 
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menilai untuk menetapkan tersangka terhadap produsen beras Maknyuss harus melalui proses pemeriksaan bertahap. Ia mengatakan saksi-saksi yang diperiksa selain dari PT IBU ada dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian.

 

TEMPO.CO

 

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait