Lawan Pihak Apartemen, Muhadkly Acho: Saya Mewakili Kepentingan Umum

Supriyanto | 7 Agustus 2017 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komika Muhadkly MT atau Acho dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik, oleh pengelola Apartemen Green Pramuka, tempat ia tinggal. Pihak apartemen tidak terima dengan kritikan yang ditulis Acho dalam blog pribadinya.

Mengenai hal tersebut, Muhadkly Acho menegaskan kekecewaan yang disampaikan dalam blog merupakan bentuk perwakilan dari keresahan penghuni lainnya.

"Menurut saya itu adalah bukti yang paling valid karena mereka adalah penghuni di sana. Jadi bukan saya saja. Yang saya tulis adalah mewakili kepentingan umum, mewakili kepentingan teman - teman saya ini," ujar Muhadkly Acho di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Acho yang mendapat dukungan banyak penghuni apartemen juga mengatakan, semua yang diungkap lewat tulisan di blog miliknya adalah sesuai fakta.

Komika berusia 33 tahun itu kecewa apa yang didapat tidak sesuai janji pengelola. Dalam blog juga Acho menyertakan bukti.

"Saya sudah berkali - kali ajukan mediasi sesuai arahan penyidik tapi ditolak. Alasannya karena tulisan saya telah menimbulkan terlalu banyak kerugian," tutur Muhadkly Acho.

Acho menambahkan, kasus yang dihadapi terkuak setelah ada panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya pada April 2017. Padahal, kasus tersebut dilaporkan sejak 2015.

"Ini kan konflik konsumen dan pemilik jasa. Ini perdata. Kalau dia merasa ada kerugian harusnya gugatan jelasin bagian mana saya tuh merugikannya. Saya korban loh. Saya udah keluarkan duit ratusan juta tapi tidak mendapat pelayanan sesuai yang dijanjikan awal. Saya dilindungi Undang Undang Perlindungan Konsumen. Harusnya perdata," pungkas Muhadkly Acho.

 

(pri / wida)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait