Petisi Dukungan untuk Muhadkly Acho Sudah Diteken Lima Ribu Orang

TEMPO | 8 Agustus 2017 | 03:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dukungan terhadap Muhadkly MT alias Muhadkly Acho yang berkonflik dengan pengelola Apartemen Green Pramuka terus mengalir.  Sampai Senin, 7 Agustus 2017 sebanyak  5.172 orang telah menandatangani petisi di situs Change.org.

Petisi tersebut berjudul  “Stop Pidanakan Konsumen dan Segera Bebaskan Acho #AchoGakSalah #StopPidanakanKonsumen”. Jumlah  penandatangan petisi tersebut lebih dari 50 persen dukungan, dari target 7.500 tandatangan. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), pembuat petisi,  mengajak publik mendukung Acho  yang telah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Polisi menerima pengaduan dari pengelola Apartemen Green Pramuka City yang merasa tercemar setelah Muhadkly Acho menulis di blog pribadinya pada Maret 2015. Dalam tulisannya yang berjudul “Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya”, Acho menceritakan berbagai kebijakan pengelola apartemen yang ia nilai merugikan penghuni. Antara lain sistem parkir, sertifikat kepemilikan yang tak kunjung keluar, pungutan izin renovasi apartemen, dan lain sebagainya. Muhadkly Acho yang berprofesi sebagai komika memang tinggal di apartemen tersebut.

Tujuan utama petisi adalah untuk membebaskan Muhadkly Acho. Pengelola SAFEnet menjelaskan bahwa tulisan Acho di blog pribadinya dilakukan untuk kepentingan publik, dan bukan sekedar opini tanpa dasar. Pernyataan dalam petisi tersebut senada dengan pernyataan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, apa yang dilakukan Acho merupakan upaya untuk mendapatkan haknya. “Konsumen menulisnya di media sosial karena dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan respons memadai dari pihak manajemen Green Pramuka,” ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya.

Tulus menuturkan konsumen boleh menyampaikan keluhan dan pendapatnya lewat media massa atau media sosial asalkan apa yang disampaikan adalah fakta dan hukumnya sudah jelas, bukan fiktif (hoax) yang berpotensi fitnah. Menurut Tulus, tindakan pengembang Apartemen Green Pramuka kepada Muhadkly Acho sebagai konsumen merupakan tindakan yang berlebihan dan cenderung arogan.

 

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait