Green Pramuka Klaim Penjualan Turun Akibat Tulisan Acho

TEMPO | 8 Agustus 2017 | 06:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melimpahkan tersangka kasus pencemaran nama baik, komika Muhadkly alias Acho, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Polda menilai ucapan Acho telah memenuhi unsur pidana.

Tak hanya ucapan di blog pribadi, namun cuitan Acho di twitter juga ikut dilaporkan oleh PT Duta Paramindo Sejahtera sebagai pengelola Apartemen Green Pramuka.

"Dengan adanya blog itu baik di Twitter maupun di Website, marketingnya (Green Pramuka) mengaku penjualan menurun, itu sesuai dengan keterangan Green Pramuka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, 7 Agustus 2017.
 
Menurut Argo, ada beberapa tulisan yang dipermasalahkan dan dilaporkan oleh pengelola apartemen. Di website pribadi Acho, muhadkly.com, tulisan yang dipermasalahkan adalah Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya.

Adapun di cuitan twitter, Argo mengatakan Acho membuat tulisan yang mengatakan 'Jangan beli Apartemen Green Pramuka karena banyak pungli, Apartemen Green Pramuka dan penipuannya, Maling berkedok di Green Pramuka.'
 
Cuitan ini dilakukan pada 2015 silam. Hingga kemudian pada 5 November 2015, PT Duta Paramindo Sejahtera melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya. Argo mengatakan sejak saat itu, polisi telah memanggil sejumlah saksi.

"Kami memeriksa saksi dari pelapor, dan saksi ahli, seperti ahli tindak pidana, ahli bahasa maupun saksi ahli ITE. Lalu disimpulkan ada pelanggaran tindak pidana di sana," kata Argo.
 
Argo mengatakan upaya mediasi telah diusulkan oleh kepolisian. Namun setelah hampir dua tahun berlalu, upaya itu menemui jalan buntu. Langkah pemeriksaan saksi hingga gelar perkara pun diambil dan Acho resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juli 2017 lalu.

Acho menyayangkan langkah yang diambil kepolisian. Ia mengatakan apa yang ia tuliskan merupakan bentuk dari kebebasan berpendapat. Apalagi, yang ia tulis, kata dia, merupakan fakta dan dirasakan oleh kebanyakan penghuni.
 
Upaya mediasi juga telah ia lakukan. "Kami minta mediasi tidak bisa, pihak-pihak terkait hanya bersurat, mau ada tindaklanjut tapi tidak ada. Sosial media langkah terakhir kita untuk menyuarakan," kata Acho di Polda Metro Jaya.
 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait