Kejaksaan: Acho Tidak Mungkin Ditahan

TEMPO | 8 Agustus 2017 | 07:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak akan menahan Muhadkly M.T. alias Acho dalam dugaan pencemaran nama baik terkait tulisan tentang Apartemen Green Pramuka. Sebab ancaman hukuman kepadanya kurang dari lima tahun. “Tidak (ditahan). Alasannya, pasal yang digunakan tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan," kata kepala Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Didik Istiyanta, Senin, 7 Agustus 2017.

Menurut Didik, untuk berkas perkara Acho, instansinya telah menerima limpahan dari Kejaksaan Tinggi DKI. “Jaksa penuntut umum akan meneliti kembali dan pelajari untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

Acho dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik oleh manajemen PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka. Pelaporan itu terkait dengan tulisan berjudul Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya di blog pribadi Acho pada 8 Maret 2015. Dalam tulisan itu Acho mempertanyakan janji pengembang untuk menyediakan lahan terbuka hijau kepada penghuni apartemen.

Polisi kemudian menetapkan Acho sebagai tersangka karena dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dan fitnah Pasal 310-311 KUHP. Polisi menilai tulisan Acho tentang Apartemen Green Pramuka telah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Ancaman hukuman atas tindak pidana itu paling lama sembilan bulan penjara atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait