Ridho Rhoma Tidak Membantah Keterangan Saksi Ini

Supriyanto | 9 Agustus 2017 | 09:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam sidang kasus narkoba yang melibatkan penyanyi dangdut Ridho Rhoma, Selasa (8/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Di antara empat saksi ada Ardi yang diduga pengedar dan Sofyan, teman Ridho yang diduga pembeli. Keduanya memberi keterangan terkait kasus penyalahgunaan narkoba Ridho Rhoma.



Di hadapan Majelis Hakim, Sofyan membeberkan bahwa sebelum ditangkap, Ridho Rhoma sudah lima kali konsumsi narkoba bersamanya sejak pertengahan Januari 2017.

Soal barang bukti sabu seberat 0,76 gram yang ditemukan saat penangkapan, Sofyan mengungkapkan bahwa barang terlarang itu memang kepunyaan Ridho yang dibeli seharga 1,8 juta Rupiah dari Ardi.

Sofyan juga menilai putra raja dangdut Rhoma Irama itu seperti pecandu jika melihat dari gestur dan bentuk fisik.

Setelah mendengar keterangan Sofyan, Majelis Hakim menanyakan kepada  Ridho yang juga menyimak kesaksian. Saat ditanya, Ridho yang mengenakan peci putih tidak memberikan bantahan.
 
Ridho Rhoma ditangkap beserta barang bukti yang telah disebutkan diatas pada Maret 2017 lalu di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Tak hanya kedapatan membawa narkoba, hasil tes urine Ridho juga dinyatakan positif sebagai pengguna.

(Pri/ind)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait