Muhadkly Acho dan Pengelola Green Pramuka Sepakat Berdamai

TEMPO | 10 Agustus 2017 | 16:35 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Perseteruan antara pengelola Apartemen Green Pramuka dengan komika Muhadkly MT alias Acho berakhir. Kedua pihak sepakat untuk berdamai. 

Kesepakatan tersebut terjadi setelah Acho dan pengelola Green Pramuka bertemu di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya yang difasilitasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu 9 Agustus 2017.

"Jadi kami selesaikan secara kekeluargaan," kata Acho di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 9 Agustus 2017.

Pengacara Acho, Thompson Situmeang mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah memfasilitasi pertemuan keduanya.

Ia juga berterima kasih kepada pihak pengelola Green Pramuka yang mau berdamai dengan kliennya tersebut.

"Jadi tadi ada sedikit kesepakatan yang memang tidak mungkin bisa selesai dalam waktu satu dua jam," ujar Thompson.

Di sisi lain, terkait dengan berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan kuasa hukum pengelola apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar mengaku akan diurus oleh kedua belah pihak.

"Nanti secara pararel bicara tindak lanjut untuk diskusi. Intinya poin-poinnya tidak bisa kami sebutkan karena bersifat confidential," kata Rizal.

Acho telah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Ia dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka setelah mengunggah tulisan di blog pribadinya yang berjudul Apartemen Green Pramuka dan Segala Permasalahannya.

Sebelumnya, pengacara pengelola Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar mengatakan kliennya melaporkan Acho karena merasa difitnah dengan tulisan di blognya itu.

Rizal juga menuding tulisan Muhadkly Acho telah menghasut konsumen sejak dimuat pada 2015.

"Saudara Acho telah membuat suatu fitnah ataupun menghasut nama baik dari apartemen Green Pramuka," ujar Rizal saat ditemui Tempo di Green Pramuka Square, Rabu 9 Agustus 2017.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait