Kasusnya Di-SP3, Pihak Mario Teguh Angkat Bicara

Abdul Rahman Syaukani | 18 Agustus 2017 | 10:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pihak Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Mario Teguh.

Polisi menilai kasus yang dilaporkan mantan istrinya Aryani Soenarto terhadap Mario Teguh itu dinilai tidak cukup bukti. Sehingga penyidik yang menangani perkara ini resmi menghentikan kasusnya per 10 Agustus 2017.

Menanggapi penghentian kasusnya, pihak Mario Teguh bersyukur.




 

"Alhamdulillah, tidak terlalu mengejutkan," kata Vidi Syarief selaku kuasa hukum Mario Teguh kepada Tabloidbintang.com, Jumat (18/8).

Sedari awal pihak Mario Teguh tidak terlalu terkejut atas dikeluarkannya SP3 karena terkesan terlalu dipaksakan.

"Sejak awal mereka bikin LP kan sudah saya katakan gagal karena terlihat lemahnya dan pemaksaan kasusnya," ungkap Vidi Syarief beralasan.

(Man/ind)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait