Saracen Dibekuk, Polri: Ujaran Kebencian di Internet Berkurang 50 Persen

TEMPO | 6 September 2017 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kepolisian Republik Indonesia mengklaim jika penyebaran konten-konten negatif di Internet berkurang signifikan sejak penangkapan kelompok Saracen. Penangkapan terhadap Saracen dinilai memengaruhi penyebaran konten negatif oleh kelompok lainnya.

"Sejak penangkapan, konten negatif di dunia maya berkurang lebih dari 50 persen," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 5 September 2017.

Kepolisian sendiri sudah menangkap empat orang terkait kasus Saracen. Mereka yaitu Jasriadi, Sri Rahayu Ningsih, Muhammad Faizal Tannong. Terakhir pada 30 Agustus 2017, polisi menangkap Muhammad Abdullah Harsono, seorang warga Pekanbaru yang diduga juga terkait dengan Saracen. Polisi juga masih mendalami keterlibatan dua orang lainnya yaitu Ropi Yatsman dan Rizal Kobar.

Martinus mengatakan jika laporan pengurangan penyebaran konten negatif ini didapatkan dari petugas patroli siber di Direktorat Tindak Pidana Siber, Badan Reserse Kriminal Polri. "Kami selalu pantau ujaran kebencian, berita-berita hoax yang tersebar luas," ujarnya.

"Jadi bisa dikatakan bahwa konten-konten negatif yang banyak ditemukan di dunia maya selama ini, banyak diproduksi oleh kelompok Saracen," kata Martinus. Pengurangan ini, ujarnya, juga bisa terjadi karena kelompok lain berhenti menyebarkan konten negatif, setelah Saracen ditangkap.

Penyidik, kata Martinus, terus mendalami orang-orang yang terlibat dalam kelompok Saracen ini. "Didalami semua, mulai dari pihak yang membiayai, orang-orang yang diduga terlibat dalam struktur Saracen, dan transaksi dana yang terjadi dalam aktivitas Saracen," kata Martinus.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait