Pengemudi Ojek Online Perkosa Penumpangnya yang Masih di Bawah Umur

TEMPO | 7 September 2017 | 18:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Seorang pengemudi ojek online diperiksa polisi karena dituduh melakukan perkosaan siswa Sekolah Menengah Kejuruan berusia 17 tahun. Tersangka, Chr, ditangkap massa dan diserahkan ke Polres Jakarta Timur. 

Kepala Polres Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo dalam siaran persnya menyebutkan, perkosaan itu terjadi Rabu lalu. Korban memesan ojek online untuk diantar ke tempat Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Jakarta Pusat.

Tidak berapa lama Chr datang untuk menjemput. "Tapi korban tidak langsung diantar ke tempat PKL," kata Andry, Kamis 7 September 2017. Chr membawa korban ke Matraman, Jakarta Timur. Di rumah seorang temannya, Chr memperkosa korban. Setelah nafsu bejatnya terpenuhi, Chr mengantar korban ke tempat tujuan semula.  

Belakangan, korban melaporkan perkosaan itu kepada orang tuanya. Bersama sejumlah teman dan kerabat, ayah korban mencari Chr. Setelah bertemu, pria itu digelandang ke Polres Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat Chr menggunakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nonor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Tersangka menyetubuhi anak di bawah umur," kata Andry.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait