Jessica Kumala Wongso Kesulitan Mengajukan PK  

TEMPO | 10 September 2017 | 22:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menghadapi kesulitan untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung.

"Kendalanya belum ada surat putusan dari Mahkamah Agung," kata Hidayat Bostam,  pengacara Jessica, kepada Tempo, Sabtu, 9 September 2017.

 

Jessica Kumala Wongso sebelumnya diputus bersalah dengan hukuman penjara 20 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia kemudian mengajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI. Selanjutnya,  pengacara Jessica mengajukan kasasi untuk menguji putusan tersebut.

 

Perkara kasasi dengan nomor register 498K/Pid/2017 itu diputus pada Rabu, 21 Juni 2017, dan memperkuat putusan sebelumnya. Sehingga, pengacara pun berupaya mengambil langkah hukum berikutnya berupa PK. "Tapi PK belum bisa dilakukan selama surat putusan MA belum keluar," katanya.

 

Menurut Bostam, pihak keluarga dan pengacara sudah membuat surat permohonan ke MA hingga tiga kali, tapi tak kunjung direspons. Bahkan, mereka juga menemui Ketua PN Jakarta Pusat Pontas Efendi, pada Kamis lalu, untuk menanyakan perihal surat putusan MA. "Sambil menangis, Ibu Imelda (ibunda Jessica) memohon Ketua PN Pusat untuk membantu menanyakan kapan putusan kasasi keluar," ujar Bostam.

Jessica Kumala Wongso dalam pengadilan tingkat pertama dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin. Mirna adalah sahabat Jessica yang tewas setelah minum es kopi Vietnam yang dicampur sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

 

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait