Ini Penyebab Jessica Kumala Wongso Belum Bisa Ajukan PK

TEMPO | 11 September 2017 | 06:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jessica Kumala Wongso hingga saat ini belum bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Menurut kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, keputusan kasasi sudah keluarkan Mahkamah Agung sejak Juni lalu namun hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan itu.

"PK belum bisa diajukan selama surat salinan putusan belum ada," kata Hidayat Bostam, Sabtu, 9 September 2017. Menurut dia, keluarga Jessica dan pengacara sudah tiga kali mendatangi Mahkamah Agung untuk meminta salinan putusan. Namun hingga hari ini permintaan itu belum ditanggapi.

Terakhir, kata Bostam, pada Kamis lalu mereka menemui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pontas Efendi untuk menanyakan surat putusan Mahkamah Agung itu. "Sambil menangis, Ibu Imelda (ibunda Jessica) memohon Ketua PN Pusat untuk membantu menanyakan kapan putusan kasasi keluar," ujar Bostam.

Secara umum, kata Bostam, kondisi Jessica cukup baik selama berada di Lembaga Pemasyarakatan. Namun dia setiap malam menangis lantaran tertekan karena putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah. Sedangkan untuk melawan keputusan pengadilan lewat peninjauan kembali belum bisa dilakukan. "Harapan terakhir keluarga adalah peninjauan kembali.

Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016. Hakim menilai perempuan terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin menggunakan sianida yang dibubuhkan ke dalam kopi di kafe Olivier, Grand Indonesia.

Jessica kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi untuk melawan keputusan itu. Pada 7 Maret 2017, pengadilan mengeluarkan keputusan yang justru menguatkan vonis dari pengadilan negeri. Hasil yang sama terjadi juga pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan pada 21 Juni 2017 dan menolak permohonan Jessica Kumala Wongso.

 

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait