Selain Kendari, PCC Sudah Beredar di 2 Wilayah Ini

TEMPO | 15 September 2017 | 08:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Selain beredar di Kota Kendari tablet PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) juga sudah beredar di dua wilayah Sulawesi Tenggara lainya yakni Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe.

Di Kolaka, polisi meringkus dua pelaku dengan barang bukti 1. 449 butir PCC. Sementara di Kabupaten Konawe polisi meringkus seorang pelaku dengan mengamankan satu paket PCC siap jual yang dikemas dalam plastik bening berisikan 10 butir PCC.

“Dari hasil penindakan polisi meringkus dua pelaku di Kolaka sementara di Konawe satu orang dan di Kota Kendari lima warga. Jadi total ada delapan pelaku. Di Kolaka dan Konawe pelaku berstatus pengedar, “ ucap Direktur Narkoba Polda Sultra Komisaris Besar Satriya Adhy Permana saat rilis penangkapan pelaku penjual PCC di aula media Center Polda Sultra Kamis, 14 September  2017.

Menurut Adi PCC merupakan jenis obat yang sudah ditarik peredaranya dari masyarakat dan tergolong obat illegal. Harga jual obat yang murah berkisar Rp 25 hingga Rp 40 ribu per paket lanjut Adi di duga menjadi penyebab sebagian pemakai ataupun calon pemakai dengan gampangnya membeli PCC. Selain itu obat ini juga diklaim bisa merelaksasi penggunanya.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari Adillah Pababbari mengingatkan PCC mengandung zat psikotropika. Efeknya membuat pemakai hilang kesadaran, dan tidak mampu  mengendalikan diri bahkan bisa berujung pada kematian. 

Meski ilegal, menurut Adillah PCC masih beredar dan banyak digunakan kalangan remaja untuk dipakai hiburan, nelayan dan pekerja tambang untuk penambah stamina juga pekerja seks komersil (PSK) sebagai obat kuat.

PCC mengandung Carisoprodol. Carisprodol merupakan obat keras yang memiliki efek farmakologis atau relaksasi otot.  Namun relaksasi itu berlangsung singkat . "Usai itu akan menimbulkan efek sedatif. Neprobamat sendiri termasuk jenis psikotropika,” ucap Adillah.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait