Ini Penjelasan BPOM Soal Kandungan PCC

TEMPO | 15 September 2017 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus penyalahgunaan Paracetamol Cafein Carisoprodol atau PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam situs resminya bpom.go.id, BPOM menyatakan tablet bertuliskan PCC yang dikonsumsi pelajar Kendari positif mengandung Karisoprodol.

"Hasil uji laboratorium terhadap tablet PCC menunjukkan positif mengandung Karisoprodol," ujar BPOM dalam situs resminya yang dikeluarkan pada Kamis, 14 September 2017 pukul 20:19.

Karisoprodol telah dibatalkan izin edarnya oleh BPOM sejak tahun 2013. Menurut penjelasan BPOM, Karisoprodol biasa disalahgunakan sebagai obat menambah rasa percaya diri, obat penambah stamina, bahkan digunakan oleh pekerja seks komersial (PSK) sebagai obat kuat.

Hal senada juga telah disampaikan oleh Kepala Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dr. Jolan Tedjokusumo. Menurut Jolan, kabarnya PCC mampu meningkatkan kepercayaan diri namun jika digunakan dalam jangka panjang dan terus menerus dapat menimbulkan gangguan pada otak dan syaraf. "Makanya lalu ditarik dari peredaran," kata Jolan kepada Tempo.

Dalam penjelasan BPOM, obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol dikatakan memiliki  efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat, dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).

Untuk menindaklanjuti kasus diatas, BPOM akan melakukan investigasi untuk mencari informasi apakah ada produk lain yang dikonsumsi oleh korban di Kendari hingga salah satunya meninggal dunia.

Terkait tindakan pencegahan terhadap penyalahgunaan obat maupun peredaran obat ilegal, BPOM akan bekerjasama dengan BNN dan Kepolisian membentuk tim Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat. Pencanangan aksi tersebut direncanakan pada tanggal 4 Oktober 2017.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait