Polisi Tetapkan 9 Tersangka Peredaran Obat PCC di Kendari

TEMPO | 18 September 2017 | 08:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan kepolisian telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus peredaran paracetamol caffeine carisoprodol atau PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara. Kesembilan orang tersebut diduga melanggar Undang-Undang tentang Kesehatan.

"Telah ditetapkan sembilan orang tersangka," kata Martinus di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat 15 September 2017. Sebanyak dua tersangka kasus  ditangani di Polda Sulawesi Tenggara, empat orang di Polresta Kendari, dua di Polres Kolaka, dan satu di Polres Konawe.

Martinus menjelaskan kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti sebanyak 5.227 butir obat yang masuk dalam daftar G ini. Kesembilan orang itu dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hingga kini, kata Martinus, terdapat sebanyak 66 orang yang dirawat karena mengkonsumsi obat ini. Sebanyak 15 di antaranya masih dilakukan pemeriksaan medis secara  intensif. "Tentu kita beduka karena akibat penyalahgunaan dengan konsumsi yang berlebih terhadap pil ini, 1 orang meninggal," katanga.

Obat PCC ramai dibicarakan setelah puluhan pelajar di Kendari mengalami kejang-kejang dan berhalusinasi karena menenggak obat ini. Para pelajar tersebut dirawat di Rumah Sakit Jiwa Kendari, Rumah Sakit Bhayangkara, Rumah Sakit Abunawas, Rumah Sakit Ismoyo, dan Rumah Sakit Bahteramas.

Kepolisian, kata Martinus, menduga itu terjadi karena sifat PCC yang menjadi obat penenang. "Ini diperuntukkan untuk sakit jantung," ujarnya. Jika dikonsumsi berlebih, kata dia, obat ini akan berdampak kepada halusinasi sampai kepada gangguan saraf otak.
 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait