Pedofil yang Dilaporkan Nafa Urbach Bergabung di Grup Pornografi Internasional

Supriyanto | 10 Oktober 2017 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemilik akun pedofil yang dilaporkan Nafa Urbach berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Dari hasil temuan penyidik, pria berusia 19 tahun inisial MHHS yang diduga sebagai pedofil ternyata memiliki grup berkonten pornografi jaringan internasional.

Hal tersebut diungkap James Hutajulu, Kanit Cyber Polda Metro Jaya saat gelar perkara bersama Nafa Urbach di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (10/10).

"Dari hasil pemeriksaan barang bukti mereka tergabung dalam beberapa grup whatsapp akun pornografi internasional. 3 grup internasional dan 1 lokal. Dari negara luar, Amerika, Argentina yang kita identifikasin dari nomor telepon," kata James Hutajulu.

James menambahkan, empat grup whatsapp memiliki pembahasan soal pornografi dewasa. "Dari grup diketahui orientasi grupnya pornografi dewasa," katanya.

Lantas, bagaimana seorang pemuda pengangguran berusia 19 tahun bisa masuk grup konten pornografi internasional. "Dia (pelaku) search dan minta di-invite oleh admin," pungkas James.

Nafa Urbach mengaku lega karena pelaku yang sempat melecehkan putrinya di media sosial ditangkap. Yang disayangkan oleh Nafa, ternyata pelaku masih muda.

(pri/ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait