Berkas Perkara Jonru Ginting Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

TEMPO | 12 Oktober 2017 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Berkas kasus ujaran kebencian dengan tersangka Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting, sudah diserahkan kepolisian ke kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono. “Berkasnya sudah dikirim, sudah tahap satu,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (11/10) malam.

Argo menambahkan, tidak akan ada pemeriksaan tambahan lagi terhadap Jonru terkait dengan kasus ujaran kebencian, yang dilaporkan Muannas Alaidid. “Dikenakan pasal soal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.

Jonru  sudah menjalani dua kali pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Istri Jonru, Hendra Yulianti, dan mantan stafnya, Anang Herdiana dan Irman, telah diperiksa tim penyidik beberapa waktu lalu. Mereka diperiksa mengenai latar belakang dan kegiatan yang biasa dijalani Jonru.

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan Muannas atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status Facebook, yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait