Pelihara Satwa Langka, Ini Penjelasan Gatot Brajamusti

Supriyanto | 18 Oktober 2017 | 01:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gatot Brajamusti atau Aa Gatot, Selasa (17/10) sore menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam eksepsinya, lewat tim kuasa hukum pihak Gatot Brajamusti membantah bahwa satwa langka hidup maupun yang sudah diawetkan adalah miliknya.

"Itu barang bukan milik Aa Gatot," ujat Achmad Rifai salah satu tim kuasa hukum Aa Gatot usai persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (17/10).

Rifai menegaskan, harimau sumatra yang diawetkan di rumahnya adalah pemberian dari sahabatnya, Ustaz Guntur Bumi, pada 2011 lalu. "Milik UGB, sudah dijelaskan satwa liar harimau bukan milik Gatot," kata Rifai.

Kemudian soal elang jawa, Gatot Brajamusti mengaku bahwa burung tersebut datang sendiri ke kediamannya sejak 6 tahun lalu. Menurut Rifai, hal tersebut merupakan usaha Gatot menyelamatkan elang yang sedang terluka.

Pada sidang sebelumnya, Gatot Brajamusti didakwa dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

(Pri/yb)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait