Kata Pengacara, Gatot Brajamusti Mualafkan 3 Warga Negara Asing

Supriyanto | 18 Oktober 2017 | 06:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gatot Brajamusti tengah menjalani sidang kasus narkoba, kepemilikan senjata ilegal, satwa langka dan tindak asusila. Saat ini, mantan guru spiritual Reza Artamevia mendekam di Rutan Cipinang sambil menjalani proses sidang.

Achmad Rifai, kuasa hukum Gatot Brajamusti, mengatakan selama berada di penjara kliennya merupakan sosok yang sangat religius.

"Sesungguhnya terdakwa Gatot Brajamusti adalah sosok religius yang taat dan patuh terhadap ajaran agama Islam," ujar Achmad Rifai saat membacakan eksepsi di persidangan Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10).

Achmad Rifai menambahkan, sikap religius Gatot Brajamusti juga ditunjukkan saat berada di ruang tahanan Polda Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Gatot Brajamusti sempat mendekam di sana saat ditangkap karena penyalahgunaan aspat.

Di tahanan itu, Gatot Brajamusti bahkan membantu tiga warga negara asing (WNA) menjadi mualaf.

"Beliau berhasil mengislamkan 3 warga negara asing, (yakni) dua warga negara Malaysia, dan satu warga negara Bulgaria yang pada saat itu sama-sama berada di dalam tahanan Polda NTB," pungkas Achmad Rifai.

 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait