Asosiasi Driver Online Setuju Revisi Aturan Taksi Online

TEMPO | 20 Oktober 2017 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Poin-poin dalam rumusan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau disebut aturan taksi online disetujui oleh Asosiasi Driver Online (ADO).

"Kami concern di tiga hal, yaitu tarif, kuota,dan hak perusahaan aplikasi. Alhamdulillah itu semua masuk," ujar Ketua Umum ADO, Christiansen FW, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10).

Christianse mengatakan rumusan itu tidak terlalu berbeda dari aturan sebelumnya yang telah mengakomodasi poin-poin yang dia sebutkan itu. Yang agak berbeda, kata dia, adalah pada poin Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang kini memperbolehkan atas nama perorangan. Sebelumnya STNK angkutan online mesti atas nama badan hukum.

Mengenai stiker kendaraan, dia mengaku akhirnya setuju. "Awalnya kami menolak tapi kemudian kami setuju karena melihat alasannya. Kami tidak mau pelat kuning," kata dia.

Dia menyadari pada perundingan yang melibatkan dua pihak yakni angkutan online dan reguler tidak semua pihak bisa dipuaskan. Dia berharap semua pihak bersedia menjalankan aturan itu, lantaran menyangkut kepentingan masyarakat.

Pemerintah telah mengumumkan rumusan revisi aturan taksi online. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan ada sembilan rumusan revisi aturan taksi online itu yakni mengenai argometer taksi, tarif, kuota, wilayah operasi, perencanaan kebutuhan kendaraan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili TNKB, melampirkan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor dan peran aplikator.

Rumusan itu juga menggarisbawahi beberapa hal penting lain yakni adanya stiker angkutan sewa khusus, adanya kewajiban perusahaan taksi online menyediakan asuransi, kepemilikan SIM umum, memberikan akses digital dashboard.

Seain itu, memberikan akses aplikasi kepada kendaraan yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus, dan aplikator juga harus bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan taksi online.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait