Muhadkly Acho Lega Tidak Harus Meminta Maaf

Ari Kurniawan | 30 Oktober 2017 | 09:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Perseteruan komika Muhadkly Acho dengan pengembang apartemen Green Pramuka City berujung damai.

Diungkapkan Muhadkly Acho, pihak Green Pramuka City sudah mencabut laporannya di kepolisian. Pria 34 tahun itupun bisa bernapas lega.

"Mereka cabut laporan polisi dan bikin surat permohonan penghentian perkara ke Kejaksaan. Sekarang aku lebih menunggu Kejaksaan mengeluarkan surat legal yang menyatakan bahwa perkara ini ditutup. Masih diproses," jelas Muhadkly Acho.

Untuk mendapat kata sepakat, lanjut Muhadkly Acho, dibutuhkan waktu yang tidak sebentar. Acho dan kuasa hukum beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak apartemen untuk merumuskan poin-poin perdamaian.

Muhadkly Acho bersyukur dirinya tidak harus meminta maaf dalam persoalan ini. Sebab, sejak awal dia memang tidak merasa bersalah.

"Mereka mau ikuti term dari kami, menghapus poin-poin yang mengharuskan saya minta maaf. Jadi udah enggak ada tuh saya harus minta maaf secara terbuka segala macam," ungkapnya.

Muhadkly Acho dipolisikan pihak apartemen Green Pramuka City, Jakarta Timur, karena menulis kritik dan keluhannya di blog dan media sosial. Acho sempat dijadikan tersangka pencemaran nama baik.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait