Artis Safitri Stok Ganja untuk Dikonsumsi Sendiri

Altov Johar | 30 Oktober 2017 | 12:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Artis RR Safitri Triesjaya Crespin  ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba, pada 23 Oktober 2017, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kawasan Land, Tanggerang Kota.

Saat Safitri diamankan di rumah CG yang juga menjadi tersangka kasus tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 86,54 gram yang didapat dari DPO B, 1 pack kertas papir, 1 alat hisab sabu (bong), dan 2 buah ponsel.

Berdasarkan pengakuan Safitri, sudah dua tahun belakangan dirinya mengonsumsi ganja. Sementara ganja yang dibeli itu, sebagai simpanan untuk dikonsumsinya sendiri.

"Hasil berita acara kita, barang ganja disimpan untuk dia sewaktu-waku menggunakan, jadi distok. Dibelinya bersama-sama," ungkap Kasubdit 1 Ditresnarkoba PMJ AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (29/10) malam.

"Hasil interogasi kita kepada SF, diakui yang bersangkutan menggunakannya rutin. TSK CG juga mengaku rutin menggunakannya. Jadi demikian yang bisa kita laporkan," lanjut Calvijn.

Atas kasus ini, Safiri dan CG disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait