Hotel Alexis Ditutup, Pengusaha Hiburan Bersiap Gugat Pemerintah

TEMPO | 2 November 2017 | 18:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin Hotel Alexis. Hal tersebut menjadi perhatian pengusaha tempat hiburan di ibu kota. Mereka menuntut pemerintah memberi penjelasan atas tuduhan prostitusi di hotel dan griya pijat Alexis itu.

Bahkan asosiasi pengusaha bersiap untuk mengajukan gugatan ke pengadilan jika pemerintah tidak bisa menunjukan bukti-bukti atas tuduhan itu.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, Erick Halauwet, menilai keputusan pemerintah terhadap Alexis itu terlalu terburu-buru. Apalagi sebelumnya tidak ada peringatan yang diberikan.

"Nanti kami lihat lagi. Kalau Pak Gubernur masih arogan juga, ya kami gugat," ujar Erick, Rabu, 1 November 2017.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 27 Oktober lalu, menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata hotel dan griya pijat Alexis.

Alexis dianggap melanggar Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Pemerintah pun berencana mengevaluasi perizinan semua tempat hiburan malam lainnya. Proses evaluasi akan dimulai saat perusahaan mengajukan tanda daftar usaha yang masa berlakunya harus diperpanjang setiap tahun.

Menurut Erick, pengusaha hiburan malam di Jakarta telah “merapatkan barisan”. Namun, sebelum melayangkan gugatan, pihaknya akan meminta waktu untuk berdialog dengan pemerintah Jakarta. Jika tak ditemukan titik temu, kata dia, barulah pengusaha akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Erick membandingkan langkah pemerintah Jakarta pada era Gubernur Anies Baswedan dengan kebijakan pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Pada era Basuki, kata dia, pemerintah Jakarta selalu mengeluarkan surat peringatan pertama dan kedua, kemudian disusul dengan tindakan penyegelan.

“Alexis sama sekali tak pernah mendapat sanksi atau surat teguran dari pemerintah,” kata Erick.

Gubernur Anies belum menanggapi keberatan para pengusaha tempat hiburan malam atas keputusan dan rencana pemerintah tersebut. Kemarin, Anies hanya menegaskan bahwa pemerintah tak akan kendur dalam memberantas prostitusi di Ibu Kota.

"Apakah karena pemasukan yang banyak lalu pelanggaran akan dibiarkan? Tidak," ucapnya di Balai Kota.

Anies sebelumnya juga mengatakan pemerintah Jakarta memiliki bukti kuat untuk menutup Alexis. Ia pun telah meminta data dari kepolisian untuk menguatkan keputusannya.

Selain itu, Anies menyatakan telah berkomunikasi dengan manajemen Alexis sebelum membuat keputusan. Saat ini, dia menambahkan, pemerintah sedang menyusun tim pengawas untuk memastikan Alexis tidak buka lagi.

Lina Novita dari Legal Corporate Hotel Alexis tak bisa dimintai tanggapan ihwal rencana Asosiasi Pengusaha menggugat pemerintah Jakarta. Dua hari lalu, Lina mengatakan belum berencana menempuh jalur hukum.

"Kami akan beraudiensi dulu dengan pemerintah," ujar Lina dalam konferensi pers di kantornya.

 

TEMPO.CO

 

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait