104 Pekerja Asing di Hotel Alexis akan Dideportasi

TEMPO | 3 November 2017 | 10:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - 104 pekerja asing Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis akan dideportasi. Rencana ini dsiampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Priyono. 

Priyono mengatakan pihaknya berhak mengajukan surat permohonan deportasi terhadap pekerja asing Hotel Alexis kepada Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Para pekerja itu memiliki izin namun masa berlakunya berakhir bersamaan dengan ditutupnya Hotel dan Griya Pijat Alexis.

"Kalau sudah habis ya enggak boleh kerja. Begini ya, kalau izinnya sudah habis,  siapa pun saja, bukan hanya di Alexis, kalau TKA (tenaga kerja asing) itu izinnya habis itu kami bisa koordinasi dengan imigrasi suruh dideportasi," ujar Priyono saat dihubungi, Jumat (3/11).

Hotel dan Griya Pijat Alexis statusnya sudah tidak lagi beroperasi. Sehingga, kata Priyono, hal tersebut menyulitkan dinasnya untuk mengecek keberadaan tenaga asing tersebut. Priyono menyebutkan jumlah pekerja asing yang disebut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah benar adanya. 

Priyono mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah pekerja asing di Alexis lebih banyak. Pasalnya, kata Priyono, kemungkinan ada juga pekerja asing di hotel tersebut yang statusnya tidak memiliki izin. "Ini masih ditelusuri oleh kementerian juga ini," tandasnya.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait