Kasus Senpi Gatot Brajamusti, JPU Akan Hadirkan Saksi Nadine Chandrawinata

Altov Johar | 8 November 2017 | 01:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi terkait perkara kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka yang dilindungi, dengan terdakwa Gatot Brajamusti.

Mereka adalah Rendy dan Hermansyah, yang merupakan anggota kepolisian. Hermansyah untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal, sementara Rendy menjadi saksi perkara satwa langka.

Dalam kesaksiannya di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11), Hermansyah menjelaskan seputar penggeledahan rumah Gatot Brajamusti, dan menemukan dua pucuk pistol jenis Glock dan Walther, serta ratusan amunisinya.

JPU akan kembali menghadirkan artis untuk kasus senjata api ilegal Gatot, yang akan kembali digelar pekan depan. Bahkan JPU sudah mengajukan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan.

"Nadine Chandrawinata untuk kasus senjata api akan dihadirkan. Sudah diajukan," ujar Hadiman, Jaksa Penuntut Umum kasus Gatot Brajamusti, usai sidang. 

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait