Pembunuhan Dokter Letty, Polisi Kantongi Nama Penjual 2 Pistol Helmi

TEMPO | 14 November 2017 | 08:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polisi sudah mengantongi nama orang yang menjual senjata api ke Dokter Ryan Helmi, tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Dokter Letty. Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan, mengatakan Helmi mendapat senjata Makarov hitam dari seseorang berinisial S.

"Ada beberapa tahapan yang dilalui Helmi sampai mendapatkan senjata itu," kata Hendy usai prarekonstruksi kasus dokter tembak istri di Azzahra Medical Centre, Jakarta Timur, Senin (13/11).

Menurut Hendy, Helmi pertama kali kenal dengan seseorang berinisial Y. Setelah itu, Helmi dikenalkan ke beberapa orang lagi sampai akhirnya bertemu dengan orang berinisial S tempat ia membeli senjata tersebut.

Selain itu, tambah Hendy, Helmi mengaku membeli senjata rakitan Revolver yang ia gunakan untuk membunuh istrinya, dokter Letty Sultri, 46 tahun, secara online. Hendy juga mengatakan telah mengantongi nama akun Facebook tempat jelmi membeli senjata itu. "Akan kami dalami dulu," kata Hendy. "Membeli (senjata) kan tidak semudah itu," tambah dia.

Sementara itu polisi juga masih mendalami soal mobil Letty yang diduga dibawa kabur dan dijual oleh Helmi. Menurut Hendy, Helmi menjual mobil tersebut kepada Y, orang yang mengenalkan dia ke penjual senjata. "Kami masih mendalami apakah penjualan mobil ini ada kaitannya dengan pembelian senjata," kata Hendy.

Dokter Ryan Helmi menembak istrinya, dokter Letty, enam kali pada bagian badan sekitar pukul 14.00, Kamis, 9 November 2017. Kala itu, Letty sedang bekerja di klinik Azzahra. Sebelumnya, mereka terlibat adu mulut. Dua jam setelah menembak istrinya, Helmi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol.

Helmi diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi menyelidiki motif pembunuhan dan asal-muasal dua pistol Helmi. Polisi juga telah menggelar prarekonstruksi kemarin di klinik Azzahra medical Centre. Dugaan sementara, pembunuhan itu dilatarbelakangi cekcok lantaran Letty minta cerai setelah lima tahun menikah tapi belum dikaruniai anak. 

Sebelumnya, keluarga Letty pernah mengadukan Helmi karena kekerasan dalam rumah tangga. Helmi juga pernah diberhentikan dari pekerjaannya karena diduga memperkosa karyawan di tempatnya bekerja.

Ryan Helmi bisa dijerat Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ia juga akan dikenakan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 soal kepemilikan senjata api tanpa izin.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait