Tragedi Dua Sejoli Diarak Bugil di Tangerang, Polisi Tangkap Lima Pelakunya

TEMPO | 14 November 2017 | 22:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah heboh sepasang kekasih diarak dan ditelanjangi, Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan lima tersangka penganiayaan terhadap pasangan kekasih, R, 28 tahun dan MA (20). Mereka dituduh menganiaya, menelanjangi dan memaksa kedua pasangan yang hendak menikah itu, keliling kampung pada Sabtu 11 November 2017, sekitar pukul 23.30 WIB.

Ada yang mengabadikan aksi main hakim sendiri itu. Video arak-arakan pasangan yang nyaris bugil itu menjadi viral di media sosial. “Saya sendiri yang turun pimpin penangkapan terhadap lima orang, dua diantaranya aparat RT dan RW setempat," kata Kapolres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar M. Sabilul Alif kepada Tempo, 13 November 2017.

Tersangka tindak kekerasan ini adalah G ( 41), T ( 44) dan A (37). Polisi telah menahan dua tersangka lain, yakni N dan I. "Mengenai peran kelima tersangka, belum bisa kami sampaikan, masih dalam penyelidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Ajun Komisaris Wiwin Setiawan, yang  dihubungi terpisah.

Wiwin mengatakan kelima tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP, penganiayaan dan 335 KUHP, serta berkembang penyidikan ke arah UU ITE Polresta Tangerang juga telah membentuk tim untuk mengungkap siapa pembuat video dan penyebarnya di media sosial.

Komisaris Besar M. Sabilul Alif menyatakan ketika ketua RT datang sepasang kekasih itu sedang makan malam bersama di rumah kontrakan yang ditempati MA. "Keduanya berbusana, saat warga datang. Menurut pengaduan korban, mereka sedang makan," kata

Alif mengatakan malam itu MA menelepon pacarnya, R yang tinggal di Tigaraksa untuk dibelikan makanan. MA adalah pendatang dari Bengkulu dan bekerja di perusahaan di Tangerang. Dia mengontrak rumah petak di Desa Kadu, Cikupa. "Jadi saat pintu diketuk, dibuka warga langsung masuk rumah dan menuding keduanya berbuat mesum. R dan MA dipaksa buka baju di kamar. Keduanya tidak digrebek, karena pintu rumah kontrakan terbuka sedikit, tidak dikunci," kata Alif.

Ajun Komisaris Wiwin Setiawan menambahkan, R dan MA lalu diarak keluar rumah kontrakan. R hanya mengenakan celana dalam dan MA bercelana dalam dan mengenakan kaos biru navy. "Keduanya diarak berjalan satu kilometer, dan berhenti karena MA dipaksa buka baju," kata Wiwin.

Dalam video yang terlanjur tersebar di media sosial itu nampak MA menangis melolong minta tolong, tapi tidak digubris oleh warga. Bahkan dengan paksa kaos lengan pendek warna biru yang semula dikenakan MA dilucuti, MA nyaris jatuh menimpa pacarnya yang jongkok dengan muka lebam akibat penganiayaan.

R pun dengan tangannya meraih kaos warna biru miliknya yang jatuh di depannya dan berusaha menutupi bagian atas tubuh MA. Dengan terus menangis MA memakai kaos milik R dan diseret untuk kembali berjalan diarak. Kaos milik MA yang semula melekat di badan sudah dibuang oleh warga. Keduanya kembali diarak berkeliling kampung dengan kondisi nyaris bugil.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait