Kasus Narkoba, Ammar Zoni Hadapi Tuntutan JPU Siang Ini

Abdul Rahman Syaukani | 16 November 2017 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni ditangkap aparat kepolisian atas kasus narkoba pada 7 Juli 2017, di kediamannya di bilangan Depok, Jawa Barat. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan satu stoples daun ganja kering dengan berat bruto 39,1 gram.

Dalam persidangan sebelumnya Ammar Zoni mengakui dirinya menggunakan narkoba jenis ganja sejak awal 2017. Salah satu alasannya, Ammar Zoni mengalami susah tidur. Aktivitas mengkonsumsi ganja itu difasilitasi oleh asisten pribadinya, Rahmat. Mulai dari membeli ganja, sampai pada proses meracik.

Ammar Zoni sekitar 4 bulan lamanya berada di panti rehabilitasi. 3 bulan dia menjalaninya di Lido Sukabumi, Jawa Barat, dan satu bulan terakhir Ammar Zoni direhab di panti rehab Natura Lebak Bulus, Jakarta Selatan,atas permintaan keluarga.

Kasus narkoba yang membelit Ammar Zoni kini memasuki babak baru. Siang ini, Kamis (16/11), Ammar Zoni akan menghadapi pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kekasih Ranty Maria itu berharap tuntutan JPU mengarahkan tuntutannya pada proses rehabalitias agar dirinya benar-benar sembuh dari ketergantungan narkoba.

"Berharap yang baik baik aja. Yang sesuai untuk saya," kata Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pekan lalu.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait